Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) adalah bukti pencatatan resmi dari pemerintah untuk kebun rakyat seluas kurang dari 25 hektare. Manfaat utamanya meliputi pemberian kepastian hukum, kemudahan akses bantuan pemerintah dan subsidi, syarat ikut sertifikasi ISPO (sawit berkelanjutan), serta mempermudah akses penjualan hasil panen ke pabrik atau pasar global 

Kepastian Hukum dan Legalitas

Akses Bantuan dan Program Pemerintah

Peningkatan Nilai Jual dan Sertifikasi